Bidik, Serang – Pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng desa Sukadalem, kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang didasari motif ekonomi. Polisi memastikan perbuatan sadis ini murni kejahatan kriminal pencurian dan tidak ada masalah pribadi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy menjelaskan, pelaku menghabisi korban lantaran ketahuan saat mencuri barang. Sebelum kejadian, pelaku sempat minum miras untuk melampiaskan masalah keuangan yang menimpa keluarganya di Lapo Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.
Dalam posisi terpengaruh miras pelaku pulang ke rumah. Di perjalanan, pelaku melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung memarkirkan motor dan berniat untuk mencuri di rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian pelaku mengambil kayu bekas patok depan rumah korban, lalu masuk melalui pintu depan dan mengambil HP korban. Saat hendak keluar, pelaku menyenggol kabel charger HP. Akhirnya korban Rustadi (33) terbangun. Secara spontan pelaku memukul kepala dan dada korban secara brutal menggunakan kayu.
“Selanjutnya istri korban bangun dan langsung dipukuli di bagian kepala, dan anak korban yang baru berusia empat tahun ikut terbangun dipukul juga di bagian kepala,” kata Edi di Mapolda Banten, Selasa (20/8).
Setelah menghabisi satu keluarga, pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pulang ke rumah. “Pada jam 16.00 WIB, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Lampung,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.