Caleg DPRD Kabupaten Serang dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didampingi kuasa hukum saat melakukan konferensi pers di hotel horison, Waringin Kurung, Sabtu (10/8/2019).
SERANG, (KB).- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur akan melakukan upaya hukum.
Hal itu dilakukan setelah namanya tak masuk dalam daftar anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Serang pada pemilihan umum tahun 2019 di Hotel Horison, Kecamatan Waringin Kurung, Sabtu (10/8/2019).
Sebelumnya Abdul Gofur didakwa melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melakukan deklarasi bersama 50 orang jemaah meminta dukungan pencalegan serta pencalonan Jokowi-Maruf Amin di Mushala Darussalam Kampung Ragas Desa Masigit, Kecamatan Carenang pada Februari 2019.
“Kami hari ini menolak tapi sesuai dengan ketentuan perundangan walau menolak tapi tidak bisa menghentikan. Karena mereka juga di ancam pidana kalau seandainya tidak menetapkan hari ini. Jadi kami menghormati keputusan KPU hari ini, tapi catatannya bahwasannya kami akan melakukan langkah hukum,” ujar calon anggota DPRD dapil 1 PKB Abdul Gofur kepada wartawan saat menggelar konferensi pers seusai pleno di Hotel Horison, Sabtu (10/8/2019).
Kemudian kata dia, dalam putusan itu ada kesalahan fatal dari Bawaslu Kabupaten Serang. Dimana saat ditanya oleh majelis hakim dalam persidangan, Ketua Bawaslu Yadi menyatakan pelanggaran itu tidak akan membatalkan dirinya sebagai anggota dewan terpilih.
“Saat itu ditanya oleh hakim bahwasannya apakah saudara Abdul Gofur calon terpilih betul (jawab Ketua Bwaslu Yadi). Hakim tanya lagi apakah saudara Abdul Gofur bisa dibatalkan sebagai calon terpilih, tidak jawabnya (Ketua Bawaslu Yadi),” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Hotel Horison seusai pleno, Sabtu (10/8/2019).
Menurut dia, apa yang dikatakan ketua Bawaslu tersebut merupakan yurisprudensi bahwasannya dia menjamin dalil tidak akan membatalkan.
“Makanya saya tidak melakukan upaya hukum banding. Jadi saya punya keyakinan saat itu. Jadi ada kekeliruan Bawaslu juga sebenarnya. Kedua ini yang didalilkan pasal 280, sebenarnya keliru dengan pasal 39 ayat A PKPU nomor 5, itu keliru. Tidak adil buat saya kecuali seperti di UU nomor 7 tahun 2017 pasal 426 (pembatalan dilakukan) pertama meninggal dunia, money politik atau pemalsuan dokumen. Kenapa saya tidak melakukan (pidana pemilu) itu (dihukum) menggunakan PKPU, harusnya aturan yang diatasnya UU sebagai dasar tidak ditetapkan. Ini kesalahan KPU RI,” tuturnya.
Kuasa Hukum Abdul Gofur Ketua LBH Ansor Banten Alfin Putrawan mengatakan, keberatan atas tidak ditetapkannya Abdul Gofur sebagai anggota dewan terpilih.
“Apa yang terjadi terhadap sahabat kami Abdul Gofur, kami akan lakukan upaya hukum. Tadi dikatakan bahwa telah terjadinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu kami bantah karena kami akan lakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tersebut,” ujarnya
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang terkait keberatan tersebut.
“Kami minta bahwa putusan pengadilan kekuatan hukum tetap itu akan kami lawan. Dengan PK (Peninjauan Kembali), jadi harusnya saudara Abdul Gofur ditetapkan dulu, sambil tunggu kekuatan hukum inkrah. Karena bagaimanapun juga datanya ada di KPU, bahwa suara tertinggi itu didapatkan Gofur,” tuturnya.
Kemudian kata dia, LBH juga akan berkomunikasi dengan Bawaslu untuk mengajukan Ajudikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, mengenai Abdul Gofur sebenarnya Bawaslu masih coba mengkaji permasalahan tersebut.
“Artinya ketika KPU memutuskan (Abdul Gofur) tidak memenuhi syarat, sebenarnya kita belum menyatakan seperti itu. Kalau Bawaslu masih mengkaji atas pernyataan yang dikeluarkan KPU, ketika diminta pendapat soal itu kita akan kajian. Hari ini saya juga ditunggu komisioner (Bawaslu) untuk melakukan kajian. Kajian Senin sore atau malam selesai,” ujarnya.
Yadi mengatakan, soal upaya hukum yang akan dilakukan oleh Abdul Gofur, pihaknya mempersilahkan untuk menempuhnya sesuai dengan peraturan perundangan undangan.
“Kalau Bawaslu prinsipnya ketika ada laporan atau permohonan berkaitan dengan keberatan yang dilakukan peserta pemilu kami akan lakukan upaya pengkajian. Ketika sudah ditetapkan sebagai hukum tetap kami akan lakukan proses selanjutnya,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, menyikapi masalah tidak ditetapkannya salah seorang calon anggota dewan dengan suara terbanyak dari PKB dapil 1 Abdul Gofur, pihaknya mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.
“Kami melaksanakan perintah dari KPU RI dan KPU povinsi karena memang itu tadi terkait dengan putusan pengadilan sebagai tinjauan kita,” ujarnya.
Abidin mengatakan, sebelum penetapan itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Kemudian dari hasil koordinasi itu keluarlah keputusan 998 yang kemudian harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.
“Karena kami bekerja berdasarkan UU nomor 7 jelas tugas kita melaksanakan perintah lain yang diperintahkan oleh KPU RI. Saya kira pemahaman dan penjelasan mengenai apa saja yang dilanggar itu sudah jelas oleh KPU RI,” ucapnya.
Alasan tidak mengikutsertakan Abdul Gofur karena memang ada putusan inkrah dari pengadilan terkait putusan tiga bulan meski Gofur tidak melakukan hukuman (ditahan).
“Tapi itu adalah putusan inkrah, jadi dianggap sudah final. Tapi ada jalur lain yang bisa dilakukan oleh Abdul Gofur. Saya kira pemahaman dalam UU nomor 7 terus PKPU kan saya kira KPU RI juga punya kajian, punya pemahaman sebagaimana yang jelas itu adalah putusan yang inkrah oleh pengadilan. Itu pidana pemilu, harusnya sih administrasi lah tapi karena memang sudah pengadilan memutuskan pidana pemilu maka itu yang jadi pertimbangan. Mungkin KPU RI melaksanakan seperti itu,” tuturnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya upaya hukum dari Abdul Gofur, Abidin mengatakan, walau ada upaya tersebut tapi proses penetapan ini harus terus berjalan. Karena memang pihaknya bekerja berdasarkan tahapan. (KuY)