BIDIK, LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 29 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta 1 kasus penyalahgunaan senjata api ilegal, dalam operasi Sikat Krakatau 2019, selama dua pekan belakangan, di Bandar Lampung, Lampung.
“Dari 49 kasus tersebut, kami telah mengamankan sebanyak 44 orang tersangka. Selain itu, kami juga menerima 5 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat,” kata Wirdo Nefisco, saat ekspose kasus, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (25/7/2019).
“Senjata api rakitan hasil temuan masyarakat tersebut telah didata oleh petugas,” katanya lagi.
Ia merinci, dari 29 kasus curat yang ditangani anggotanya menangkap 25 orang tersangka. Selanjutnya 6 tersangka untuk 3 kasus curas dan 12 tersangka terkait kasus curanmor, serta 1 tersangka dari kasus penyalahgunaan senpi. Total 44 pelaku tindak kejahatan yang diamankan.
Terkait itu, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa belasan sepeda motor, berbagai macam jenis suku cadang sepeda motor, 7 unit HP, 3 set kunci T, kunci tang, hingga tabung gas. (koesma/BB)