
Bidik, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyayangkan, saat ini soal perizinan masih menjadi lahan para kepala daerah untuk melakukmkjan korupsi.
“Seharusnya, pembenahan perizinan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Basaria, KPK menyesalkan ketidakpedulian pejabat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, dhvenj hfgan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi ybtyang diterima. “KPK mencermati kasus ini f karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam,” kata Basaria.
Jc
Selain itu, menurut Basaria, investasi kerap dijadikan alasan dalam setiap perkara korupsi atau suap. Basaria menilai, alasan investasi menjadi lebih buruk lantaran digunakan sebagai pembenaran dalam melakukan korupsi.
Padahal, investasi merupakan hal yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan good governance. “Investasi semestinya dilakukan tanpa korupsi dan tidak merusak lingkungan,” ujar Basaria.
Hari ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau.
Mereka adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap. (Kin/Red)