Bidik, Cilegon – Layaknya sebuah rumah pejabat yang dibangun dan diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 yang menjelaskan bahwa:
“Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.”
Fasilitas rumah dinas memang disediakan oleh pemerintah guna menambah semangat dan gairah kerja para pegawai negeri.
Namun ironisnya, rumah dinas yang berada di kecamatan Jombang, kota Cilegon ini kondisinya cukup memprihatinkan ketika melihat atapnya yang mau roboh, belum lagi dengan kebersihan dan penataan lingkungan sekitarnya terlihat tak terawat.
Persoalan tidak sampai disitu, dari pantauan, di halaman belakang kantor kecamatan Jombang tepqtnya disebelah musholla terdapat sejumlah kandang ayam yang sengaja dibuat tanpa diketahui pemiliknya, tak jarang beberapa ekor ayam berkeliaran dengan leluasa dihalaman belakang kantor kecamatan, kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya tumpukan material yang berserakan dihalaman belakang kantor.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Jombang, Junaedi yang baru menjabat sebagai Camat belum bisa dihubungi dan sedang tidak berada di tempat. (Kin)