Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR (tunjangan hari raya) satu minggu sebelum Lebaran.
“Kami minta setiap perusahaan membayarkan THR satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Hanif, Jumat (10/5/2019).
Pemberian THR Keagamaan, lanjutnya, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.”
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR sebagai tempat bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya.
“Posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat pusat yaitu di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Hanif.(rinaldi/tri)