LAMPUNG – Pedagang bakso YS (45) nyambi jualan sabu di rumahnya, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Semarang Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (2/5/2019) pagi.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat yang menduga warung bakso tersebut sering melakukan transaksi narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Hasilnya dilokasi mendapati seorang laki-laki di dalam rumah yang sekaligus pemilik warung bakso panik melihat kedatangan petugas .
Pada saat dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan dari dalam rumah pelaku ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0.10 gram di ruang tengah rumah pelaku.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (Koesma/tri)