KPK Periksa Direktur Pertamina Terkait Suap Dirut PLN

858

374b8b5e-c394-41e7-a6a3-06f9c1fdd974_169

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Nicke Widyawati yang kini menjadi Direktur utama Pertamina.

Nicke akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk melengkapi berkas perkara Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kedua Nicke di KPK. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada 17 September 2018 lalu terkait sejumlah pertemuan dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Selain memanggil Nicke, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Perencanaan Korporat PLN Yofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Ahmad Rofik.

Sebelumnya, KPK resmi menatapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun turut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (cw6/ys)