Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menetapkan kuota haji tambahan pada masing-masing provinsi menyusul kebijakan Pemrintah Arab Saudi yang memberikan kuota tambahan haji bagi umat Islam Indonesia sebanyak 10 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten mendapat tambahan sebanyak 325 orang, terdiri atas 163 orang yang diambil dari nomor porsi berikutnya dan 162 dari lansia dan pendamping. Dengan demikian, kuota haji Banten yang sebelumnya 9.420 orang menjadi 9.745 orang.
Penetapan kuota haji tambahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia No 176 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan tahun 2019 yang ditandatangani pada Kamis (25/4/2019).
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Banten Machdum Bachtiar membenarkan telah turunya SK Menag mengenai kuota haji tambahan tersebut. Ia mengatakan, dalam SK tersebut dijelaskan dasar pengalokasikan kuota tambahan haji itu yakni didasarkan pada nomor urut porsi sebanyak 5.000 orang dan jemaah haji lanjut usia dan pendamping sebanyak 5.000 orang.
Hal yang menjadi pertimbangan yakni masa tunggu jemaah haji pada setiap daerah provinsi dan optimalisasi pengisian kloter pada setiap embarkasih. Batasan jemaah haji lanjut usai yakni paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar sebagai jemaah haji regular sebelum 1 Januari 2017.
Sedangkan batasan pendamping yakni bagi yang sudah memiliki porsi serta terdaftar sebagai jemaah haji sebelm tanggal 1 Januari 2017. Dalam hal jemaah haji lanjut usia dan pendamping tidak terpenuhi, sisa kuota dialokasikan berdasarkan nomor urut porsi berikutnya pada provinsi dan kabupaten/kota.
“Jemaah lansia harus menjadi prioritas penambahan kuota haji tahun ini. Saya minta Kanwil dan Kankemenag proaktif ‘menjemput bola’, khususnya memberitahu kepada jemaah haji lansia yang mayoritas berada di daerah pedalaman dan terpencil di Indonesia. Saat inilah kita memprioritaskan jemaah lansia,” kata Menag Lukman, Jumat (26/4), seperti dikutip laman resmi Kemenag.
Menurut Menag kuota penambahan tahun 2019 berdasarkan masa tunggu pada masing-masing provinsi. Dari rapat tersebut terungkap bila masa tunggu haji paling lama atau di atas 30 tahun yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Penambahan 10 ribu kuota haji, kata Menag, terjadi di akhir persiapan. Ini berdampak pada konfigurasi pengkloteran yang harus dipersiapkan agar bisa optimal dan maksimal.
Dampak lainnya terkait penempatan dengan sistem zonasi yang memerlukan kebijakan untuk menghasilkan pembagian distribusi di setiap provinsi secara merata berdasarkan masa tunggu. Hasil rapat ini nantinya akan dibahas bersama DPR, BPKH dan kementerian/lembaga terkait untuk mensukseskan penambahan 10 ribu kuota pada musim haji tahun ini. (MH)*