Pelantikan Ratu Ati Marliati Terganjal Rekomendasi

8870

IMG_20190402_192711

Pelantikan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih, Ratu Ati Marliati tidak mulus. Pengusulan pelantikan Ati sebagai wakil wali kota, terganjal persyaratan karena tidak dilengkapi surat rekomendasi seluruh partai koalisi yang memiliki kursi di DPRD Kota Cilegon.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, pengusulan pelantikan Ratu Ati tak lengkap. Sebab, tidak ada surat rekomendasi dari partai koalisi yang memiliki kursi di DPRD Kota Cilegon.

Untuk diketahui, ada 7 partai koalisi di DPRD Kota Cilegon yang mengusung Iman Ariyadi – Edi Ariadi di Pemilukada 2015. Ketujuh parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Pada keterangan yang kami terima, hanya dua parpol yang mengusulkan dua nama. Itu Partai Golkar untuk Ratu Ati Marliati, dan PDIP untuk Reno Yanuar. Padahal, harus disertakan pula rekomendasi dari parpol lain selaku koalisi,” ujar Gunawan saat dihubungi melalui telepon genggam, Ahad (21/4/2019).

Menurut Gunawan, DPRD Kota Cilegon telah melayangkan surat permohonan pelantikan Selasa (16/4/2019). Surat itu kemudian diterima pihaknya untuk kemudian diverifikasi.

“Intinya ada persyaratan yang kurang, yakni rekomendasi dari partai koalisi pengusung pasangan Wali Kota Cilegon 2015 Tubagus Iman Ariyadi dan Edi Ariadi,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya pun telah bersurat kepada DPRD Kota Cilegon untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. “Kami sudah minta ke DPRD Kota Cilegon, agar segera melengkapi kekurangan. Yakni rekomendasi partai koalisi,” tuturnya.

Dia mengatakan, Pemprov Banten tidak bermaksud untuk menghambat jalannya proses usulan pelantikan Ratu Ati sebagai Wakil Wali Kota Cilegon terpilih. Meski demikian, kata dia, tidak perlu sampai melakukan perhitungan ulang.

“Cukup memberikan keterangan rekomendasi dari partai koalisi. Ini kan sudah sampai ke meja Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim). Pak Gubernur bilang, kalau syarat sudah lengkap segera mungkin kirim ke Kemendagri,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Cilegon Hidayat Ma’mur membenarkan telah mengirimkan surat permohonan pelantikan ke Pemprov Banten. Termasuk adanya kekurangan persyaratan terkait hal tersebut.

“Adanya kekurangan persyaratan surat tersebut, sudah disampaikan oleh Pemprov ke DPRD Cilegon. Kekurangan rekomendasi parpol disampaikan ke Pak Setwan oleh staf yang mengantar surat ke Pemprov,” katanya.

Pada bagian lain, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Cilegon Sutisna Abas mengatakan, pihaknya mempertanyakan kembali alasan Pemprov Banten yang menyatakan persyaratan tersebut dianggap belum lengkap. Padahal, menurut aturan yang boleh mengusung itu parpol atau gabungan parpol. “Jadi satu parpol saja juga bisa. Kami berharap segera diproses,” tuturnya.

(Kabar Banten)