Mengutip laporan tahunan yang dirilis Krakatau Steel tahun 2017, Minggu (24/3/2019), gaji dan tunjangan yang diterima oleh direksi Krakatau Steel cukup tinggi layaknya gaji direksi perusahaan besar pada umumnya. Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas dari perusahaan.
Struktur remunerasi direksi dibagi atas tiga bagian: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Dalam setahun gaji dewan direksi mencapai Rp11,44 miliar per tahun.
Jika anggota direksi Krakatau Steel ada enam orang, maka setiap direktur mendapatkan gaji Rp80 juta per bulan. Biasanya, direktur utama mendapatkan gaji sedikit lebih tinggi daripada direktur lainnya.
Selain gaji, direksi Krakatau Steel juga memperoleh tunjangan yang terdiri dari THR, tunjangan rumah, dan asuransi purna jabatan yang totalnya mencapai Rp4,9 miliar per tahun.
Apabila anggota direksi Krakatau Steel ada enam orang, maka setiap direktur mendapatkan tunjangan rata-rata Rp68 juta per bulan. Jika tidak menghitung asuransi purna jabatan, jumlah penghasilan (take home pay) rata-rata direksi hampir mencapai Rp150 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk fasilias yang diperoleh direksi. Di antaranya kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum apabila terlibat masalah hukum.
Direktur Utama Krakatau Silmy Karim mengatakan, dugaan suap yang diterima oleh Wisnu adalah tindakan pribadi, bukan korporasi. Silmy menilai, Krakatau Steel selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kalau ditanya mengenai pendapatan, itu kembali ke individu masing-masing, bagaimana menjaga norma dan juga aturan yang sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan kita sebagai seorang profesional yang bisa diandalkan dalam setiap penugasan,” kata dia di kantornya, Jakarta, Minggu.
Silmy mengaku terkejut dan prihatin dengan kasus yang menimpa rekan kerjanya. Padahal, Krakatau Steel tengah melakukan transformasi bisnis sekaligus membenahi internal perusahaan.
“Kita akan kooperatif (dengan KPK), di mana kita mendukung apapun yang sekiranya dilakukan KPK, agar ini juga satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan,” kata dia.
Editor : Rahmat Fiansyah