Meski Ditahan, KPK Izinkan Direktur PT KS ini Hadiri Akad Nikah Anaknya

1466

1553349317293

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK.

Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro harus berurusan dengan KPK karena diduga terlibat kasus suap.

Padahal, dalam waktu dekat, ia berencana menikahkan anaknya.

Sejak ditangkap pada Jumat (22/3), Wisnu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih berada di KPK. Wisnu pun kemungkinan besar akan langsung ditahan KPK.

Kendati demikian, KPK memberikan kelonggaran kepada Wisnu untuk bisa menghadiri akad nikah anaknya. Meski KPK belum menyebutkan kapan pernikahan digelar.

“Pimpinan berlima sepakat untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk hadiri akad nikah,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Sabtu (23/3).

Menurut Saut, kesempatan itu diberikan karena hukum tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.” Iya kita (pimpinan) sepakat, hukum juga tidak boleh dendam atau apa ya,” kata Saut.

Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskitta. Suap diduga diberikan oleh Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu.

Ketika disinggung kemungkinan uang suap itu untuk membiayai pernikahan anak Wisnu, KPK menyatakan masih akan mendalami hal tersebut. “Penyidik masih dalami karena baru pemeriksaan awal,” Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

KPK menduga suap diberikan kepada Wisnu agar Eddy dan Kenneth mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Meski proyek tersebut belum berjalan, KPK menduga sudah ada penerimaan uang dan adanya commitment fee 10 persen dari proyek tersebut.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yaikni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.

Sedangka diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

(Tim)