Romi di Copot, PPP Tunjuk Suharso Monoarfa Jadi Plt

1145

Suharso Monoarfa (jas hijau). (ist)Suharso Monoarfa (jas hijau). (ist)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot jabatan Ketua Umum PPP dari Romahurmuziy. Pemberhentian Romi diputuskan usai DPP melakukan rapat yang dihadiri pimpinan-pimpinan majelis partai.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP M Amir Uskara menjelaskan pemberhentian Romi sebagai ketua umum didasarkan pada AD ART partai. Sesuai pasal 11 anggaran rumah tangga ayat 1 huruf d, penghentian masa jabatan dilakukan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh kepolisian Republik Indonesia dan/atau kejaksaan.

“Berdasarkan hasil rapat pengurus harian ada 3 keputusan rapat. Pertama, pemberhentian terhadap Ir. Haji Romahurmuziy berdasarkan AD ART karena beliau terkena kasus. Diberhentikan sebagai ketua umum,” katanya di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Dia menambahkan dalam rapat tersebut, disepakati pula penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa disepakati forum menjadi Plt.

“Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama majelis yang hadir untuk mengangkat bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum,” imbuhnya.

Amie menjelaskan Suharso akan dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

“Ketiga, disepakati juga bahwa insya Allah akan dilaksanakan mukernas berdasarkan keputusan rapat terakhir,” ungkapnya.

Romahurmuziy ditetapkan KPK RI menjadi tersangka kasus suap di Kementerian Agama. Romi diduga terlibat dalam jual beli jabatan di kementerian tersebut. Dia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019). (ikbal/b)