Serang, Bidik Banten- Unit Reskrim Polsek Tiga Raksa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kampung Gardu, Desa Cileles, Kec. Tigaraksa, Tangerang, Senin (11/03/2019) pukul 23.30 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Kamis (14/03/2019) membenarkan atas kejadian tindak pidana Curas yang terjadi pada Senin malam kemarin. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tiga Raksa.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah WM (17) yang merupakan pemuda berasal dari Bukit Cikadungka Solear. Sementara korban sendiri adalah Dania Safitri (21) seorang masiswa universitas yang bertempat tinggal di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SIK MSI menceritakan tentang kronologi kejadian yang bermula saat Dania hendak pulang ke rumah dari kampus tempat dia belajar dengan berjalan kaki. Tidak lama berselang waktu, tiba-tiba Pelaku WM datang dari belakang dengan lansung membekap dan mencakar mulut korban, sehingga korban terjatuh.
Selanjutnya tersangka mengambil HP korban dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tiga Raksa. “Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 unit HP Android dengan mrek berbeda milik korban,”tukas Sabilul
Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun penjara. Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tiga Raksa guna proses penyidikan lebih lanjut. *(Bidhum-win)