Cilegon, Bidik Banten – Dewan Pimpinan Wilayah LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Provinsi Banten menyoroti soal transparansi dana (Cilegon Corporate Sosial Responsibility (CCSR) yang di alokasikan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang Publik berupa Taman Segitiga di Komplek Pondok Cilegon Indah ((PCI) Kecamatan Cibeber, kota Cilegon.
LSM Gempita menilai pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kajian dan observasi lingkungan serta tidak ada sosialisasi di masyarakat, sehingga LSM Gempita menduga adanya rekayasa pembangunan yang dilakukan oleh oknum pengelola CCSR kota Cilegon.
“Kami minta kepada Walikota Cilegon untuk mengganti dan mereshuflle kepengurusan CCSR kota Cilegon karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakat kota Cilegon”ke ucap Muhammad Jaenal Arifin, Jum’at (15/3).
Maka dalam hal ini, sambung Jaenal, pihaknya meminta kepada CCSR kota Cilegon untuk mempublikasikan kepada masyarakat kota Cilegon terkait bantuan dana CSR kota Cilegon dari pihak industri kota Cilegon yang diterima oleh pengurus CCSR kota Cilegon.
“Karena kami menduga terkait bantuan dana CSR kota Cilegon di salah gunakan oleh oknum-oknum pengurus CCSR kota Cilegon”tandasnya.
Apabila pengurus CCSR kota Cilegon tidak mempublikasikan dalam waktu yang ditentukan kepada masyarakat kota Cilegon, lanjut Jaenal, maka pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal, melaporkan dan akan melakukan aksi demo besar-besaran”tegasnya. (Red)