Dalam Kurun Waktu 4 Tahun, Kemenhub Klaim Sudah Pecat 32 PNS Terlibat Korupsi

1156

download (1)

Kementerian Perhubungan telah memecat 32 PNS a yang terlibat korupsi dalam kurun waktu empat tahun ini.

“Aparat kita yang sudah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) langsung kita berhentikan dengan tidak hormat. Dari tahun 2016 sampai 2018 sudah ada 32 pegawai yang diberhentikan karena korupsi,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan, Jumat (22/2/2019)

Mereka yang diberhentikan tidak hormat, cerita Hengki, karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

Penindakan tersebut sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pasal 87 ayat 4 huruf b jo UU No. 11/2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil.

Hengki merinci, pemecatan dilakukan ahun 2016 sebanyak 3 PNS, Tahun 2017 ada 2 PNS yang diberhentikan dan pada 2018 sebanyak 24 PNS, serta tahun 2019 ini sudah ada 3 PNS yang diberhentian dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.

Diceritakannya, Kementerian Perhubungan dari tahun ketahun selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi.

Bahkan beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga kita harapkan tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut,” ujar Hengki.

Baik ICW maupun BKN, belum lama ini mengungkapkan Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang memiliki koruptor berstatus abdi negara paling banyak yakni 16 orang.

Disusul Kementerian Agama dengan 14 orang PNS, kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi masing-masing sembilan orang. (dwi)