Tak Bayar Tilang, Polantas Blokir 800 STNK Pelanggar

2990

1547906007069

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua maupun roda empat lantaran belum membayar denda Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE) hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, polisi meminta kepada para pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir agar segera menuntaskan kewajibannya membayar denda tilang.

“Kalau tilangnya belum dibayar dipastikan tidak bisa memperpanjang STNK nya. Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Untuk memperluas area jangkauan tilang elektronik E-TLE di ibukota, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penambahan kamera CCTV. Polisi menunggu janji Dishub DKI Jakarta rencana pengadaan CCTV tersebut.

Dengan begitu, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ada sebanyak 81 kamera lagi yang direncanakan terpasang di sejumlah titik.

“Kami sudah serahkan ke mereka (Dishub DKI Jakarta) daftar lokasi-lokasi untuk dipasang kamera CCTV. Spesifikasi CCTV-nya juga sama dengan yang sudah terpasang,” ucapnya.

Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin sejak 1 November 2018 lalu. (ilham/ys)