Terlibat Kasus Pidana Calon  Anggota DPD Dihukum 1 Tahun Penjara 

3590

Terdakwa Udin S Caleg DPD RI propinsi Jabar asal Kota Depok usai sidang vonis di PN Depok.  (anton)Terdakwa Udin S Caleg DPD RI propinsi Jabar asal Kota Depok usai sidang vonis di PN Depok. (anton)

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat, Udi bin Muslih, 45, warga RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Vonis terhadap Udi bin Muslih dijatuhkan oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario didampingi Yulinda Sri Murti dan Yoanne M di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi .

Saat ditanya Hakim Ketua Rizky Nazario, terdakwa Udin S bin Muslih, menerima atau tidak, mengatakan pikir pikir. Hakim memberikan waktu 14 hari menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.

Terdakwa Udi yang juga suami anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Tapos dan Cilodong terlibat dalam kasus tindak pidana pengerusakan Tembok Bangunan diatas lahan seluas 812 meter di RT 02/08 Kelurahan Leuwinanggung. Dalam tuntutannya JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis satu tahun yang dibacakan hakim ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu.

Terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak mengakui melakukan pengerusakan pagar tembok tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok Priadmaji didampingi JPU Rozi, menegaskan pihaknya siap mengesekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. “Kami siap mengesekusi terdakwa jika putusan sudah inkrah dan sekarang masih bebas terdakwa Udin S, ” ujarnya. (anton/bb)