Walikota Cilegon Non Aktif Iman Ariyadi Resmi Diberhentikan

9070

1547491060786

Walikota Cilegon Nonaktif Tb Iman Ariyadi hari ini resmi diberhentikan sebagai Walikota Cilegon. Pemberhentian tersebut langsung dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (14/1).

“Pemberhentian Walikota non aktif ini atas Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Nomor 131.36-878 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pemberhentian Walikota Cilegon Provinsi Banten, yaitu Tb. Iman Ariyadi masa jabatan 2016-2021,” ujar Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman, saat membacakan pengumuman keputusan.

FB_IMG_1547490701805

Pada kesempatan itu, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi juga hadir dalam pembacaan keputusan Kemendagri tersebut. Ia mengatakan bahwa setelah pengumuman tersebut, informasi selanjutnya akan segera diberitahukan oleh DPRD

“DPRD bilang akan segera, berarti keputusan selanjutnya itu menunggu dari DPRD. Kalau perubahan tupoksi dari Plt, ya saya masih tetap Plt. Kewenangannya memang ada di saya tapi belum definitif, ada di SK (Surat Keputusan) nanti lihat saja,” ujarnya. **