Diduga Menyebar Hoak di Medsos, Seorang Guru di Cilegon Ditangkap Polisi

4703

tsk-penyebar-hoaks-1-kontainer-ditangkap-di-cilegon-cw2

Polisi tangkap lagi satu tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Kali ini tersangka berprofesi sebagai seorang guru yang berinisial NIK ditangkap di Cilegon, Banten.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah seorang guru di Cilegon. Yang bersangkutan membuat atau memposting di akun yang dibuatnya sendiri,” ugkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Ia mengatakan melalui akunnya di Twitter , tersangka mengunggah kata-kata berisikan informasi palsu. Ia juga melengkapinya dengan foto chat whatsapp yang menyatakan informasi tersebut benar adanya dan agar segera diviralkan.

“Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos, hayo merapat pasti dari Tionglok itu,” kata Argo menirukan bunyi cuitan tersangka.

“Tapi di atas tulisan ini, di bawahnya ada capture-an. Capture ya. Capture yang isinya, viralkan. Info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya,” imbuh Argo.

Penangkapan terhadap NIK berawal dari akun twitter milik NIK yang dilihat petugas yang tengah melakukan patroli Siber, penyelidikan pun dilakukan.

Namun saat akan dilakukan penangkapan di lokasi yang diduga tempat NIK, pria itu melarikan diri ke Cilegon, Banten.

“Kita mengejar target tersebut awalnya ada di Majalengka, setelah tim bergerak dan target sudah berpindah ke Cilegon di rumahnya sehingga pada tanggal 6 Januari 2019, sekitar pukul 22.30, tim akhirnya menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya,” jelas Argo. (cw2/yp)