
SERANG – Sebanyak 23 ahli waris dan korban Tsunami Selat Sunda mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 9,65 Milyar. Santunan yang diberikan berupa santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan pada ahli waris dan korban Tsunami di di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten, Rabu (9/1/2019).
Tsunami pada 22 Desember 2018 telah meninggalkan duka di hati para korban dan keluarga, salah satunya seperti yang dialami oleh keluarga almarhum Bapak Ocang.
Almarhum yang pada saat tsunami menerjang di Tanjung lesung, sedang bertugas sebagai engineering di hotel Tanjung lesung, Banten.
Nasib naas juga dialami Ade Firman, yang berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami, yang juga pada saat yang sama sedang melakukan pekerjaannya.
Korban Tsunami Selat Sunda dijenguk Direktur Pelayanan BPJS Keenagakerjaan Krishna Syarif.
Akibat dari kejadian itu, dirinya menderita patah tulang dan luka luka di sekujur tubuhnya. Kejadian nahas ini , selain mengakibatkan dirinya cidera, juga menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga dan harus menunggu sampai kesehatan Bapak Ade pulih kembali agar bisa bekerja.
Beruntung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu para peserta korban Tsunami baik berupa santunan bagi ahli waris korban, dan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai 7.981 unit PLKK.
Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. “Sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan,” jelas Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.
Usai menyerahkan santunan, Krishna dan rombongan mengunjungi pasien korban bencana tsunami di RSUD Drajat, Serang, Banten.
“Kami berupaya agar para peserta korban Tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami banten – lampung”, terang Krishna. “Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 Milyar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT,” tambahnya.
Secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 adalah sebanyak 2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 Trilyun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 Trilyun.
“Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyrakat pekerja di Indonesia, dan santunan yang diberikan bisa mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa” pungkas Krishna.(rihadin/tri/bb)