10 Karyawan dan Manajemen RSKM Diperiksa Polres Cilegon

1297

Manajemen RSKM Diperiksa Polres Cilegon

Anggota Reskrim Polres Cilegon sedang memeriksa salah satu karyawan RSKM di Ruangan Satgas 4 Anti Korupsi.

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Cilegon memeriksa 10 saksi yang terdiri dari karyawan dan manajemen Rumah Sakit Krakatau Media (RSKM), Minggu (6/1). Pemeriksaan dilakukan terkait pungutan yang dilakukan RSKM terhadap pasien korban tsunami Selat Sunda. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 08.00 sampai 16.00 di Ruang Satgas 4 Anti Korupsi.

“Ada sepuluh saksi yang kami mintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Kami juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya,” katanya.

Pada Sabtu (5/1), polisi juga sudah memintai keterangan korban tsunami yang dimintai pembayaran oleh RSKM. “Kemarinnya (Sabtu 5/1) perwakilan korban kami mintai juga keterangan. Kami belum bisa menyimpulkan, karena ini masih proses penyidikan dan pengumpulan dokumen-dokumen bukti,” kata Dadi.

Humas RSKM Zaenal yang juga hadir memberikan kesaksian menjelaskan, ada lebih dari 10 pertanyaan yang disampaikan pihak kepolisian baik soal prosedur penanganan korban tsunami, kronologis dan admintrasi pembiayaan. “Ada lebih dari 10 pertanyaan yang ditanyakan, kami menjawab apa sebenarnya terjadi, kenapa sampai muncul selisih yang harus dibayar kami juga sampaikan,” jelasnya.

Zaenal mengklaim, RSKM menentukan dan memberikan selisih pembiyaan rawat inap karena pasien dirawat di atas kelas tiga. Hal itu berdasarkan konfirmasi yang sudah dilakukan RSKM dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten soal prosedur pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah.

Menurut pihak dinas, lanjut Zaenal, korban tsunami pembiayaannya disesuaikan dengan pembiyaan kelas yang dijaminkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yaitu kelas 3.Atas dasar itu, pihak RSKM mengenakan selisih biaya karena pasien dirawat di atas kelas 3. “Korban tsunami yang dirawat ada 4 orang.

Semuanya di atas kelas 3 itu ada 4 orang, ada yang dirawat di kelas 2, 1 dan bahkan VIP, sehingga kami kenakan selisih biaya. Sementara yang dirawat di UGD sebanyak 47 orang dan 10 jenazah yang dikirim tidak ada yang dikenakan biaya,” imbuhnya.

Zaenal menjelaskan, penentuan kelas sendiri dipilih oleh keluarga pasien. Sebab, sebelum tindakan perawatan, pihak rumah sakit telah menyampaikan formulir yang harus diisi terkait perawatan. “Kami jamin jika di kelas tiga itu tidak ada yang dibebankan biaya, ini juga berdasarkan keingian sendiri, sehingga kami bebankan selisih biaya,” katanya.

Sebelumnya, Daninta Handalia (21) dan Navis Umam (8), warga Lingkungan Ramanuju Tegal, Kelurahan/Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang menjadi korban tsunami Selat Sunda diminta membayar biaya perawatan masing-masing Rp12,9 juta dan Rp17 juta oleh RSKM. (TM)