Sepanjang 2018, 25 Pengguna Jalan Tol Tangerang Merak Tewas 

1313

(dok/haryono) 

SERANG – Kantor PJR Korlantas Induk Serang mencatat jumlah kecelakaan di Tol Tangerang – Merak sepanjang 2018 naik jika disandingkan dengan kasus yang sama pada 2017. Meski terjadi kenaikan pada angka kecelakaan namun jumlah korban pada 2018 cenderung menurun.

Berdasar data PJR, kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Tangerang Merak sepanjang 2018 sebanyak 913 kasus dengan korban sebanyak 386 orang dengan rincian 25 di antaranya meninggal dunia, 155 luka berat dan 206 luka ringan. Sedangkan pada 2017, tercatat sebanyak 911 kasus dengan jumlah korban 28 meninggal dunia, 160 luka berat dan 255 luka ringan.

“Total angka kecelakaan di Tol Tangerang Merak pada tahun 2018 naik dibandingkan tahun 2017. Ada kenaikan 2 kasus dari 911 ke 913 kasus,” ujar Perwira Administrasi (Pamin) PJR Korlantas Induk Serang, Ipda Endang S kepada Poskotanews, Kamis (3/1/2019).

Dari data itu, lanjut Endang, jumlah kecelakaan terbanyak di Tol Tangerang Merak ada pada Januari dengan jumlah kecelakaan sebanyak 98 kasus dengan korban meninggal 1 orang. Sedangkan jumlah korban jiwa meninggal dunia terbanyak ada pada September dengan jumlah korban sebanyak 7 jiwa.

“Sepanjang 2018, kasus kecelakaan terbanyak ada pada Januari dengan jumlah 98 kasus. Sedangkan Agustus terjadi 80 kasus kecelakaan namun merenggut korban jiwa paling tinggi yaitu sebanyak 7 orang,” terang Endang.

Endang menjelaskan penyebab dari banyaknya kecelakaan di tol Tangerang Merak lebih disebabkan karena faktor pengemudi dan kondisi kendaraan, seperti mengantuk dan pecah ban. “Kasus kecelakaan di tol lebih disebabkan karena dua faktor, pengendara dan kondisi kendaraan. Kalau untuk infrastruktur jalan saya kira sudah lebih baik,” jelasnya.

Oleh karenanya, Ipda Endang mengimbau untuk para pengguna jasa Tol Tangerang-Merak, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi diminta untuk mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan tol. Selain itu, perlu pemeriksaan kendaraan, terutama kondisi ban dan tidak memaksakan diri jika mengantuk.

“Untuk pengemudi kendaraan berat, diimbau tetap berjalan di jalur lambat dan tidak beristirahat di bahu jalan. Selain membahayakan pengguna jalan lainnya, juga rawan sasaran kejahatan. Jadi gunakanlah tempat peristirahatan yang telah disiapkan pengelola jalan tol,” imbaunya. (hary/bb)