Pemprov Banten Tetapkan Darurat Penanggulangan Bencana Tsunami

13018

1545976968761

Pemerintah Provinsi Banten, menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten mulai 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019.

Penetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten.

Dalam siaran pers, Pemprov Banten sudah melaksanakan respon cepat dalam penanganan bencana tersebut. Seluruhnya terkoordinasi dengan baik yang langsung dipimpin oleh Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Dengan segera mempersiapkan berbagai posko bantuan yang tersebar di seluruh area yang terkena bencana. Dua jam sejak terjadi bencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) langsung menurunkan alat-alat berat untuk menormalisasi berbagai akses jalan yang tertutup, sehingga distribusi dan penyaluran bantuan bisa lebih cepat.

Demikian pula posko kesehatan yang ditempatkan di setiap Puskesmas, sudah dipersiapkan pula obat-obatan dan tim medis serta dokter dari seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Begitu pula dalam mempersiapkan berbagai sarana untuk tempat pengungsian dan dapur umum.

Koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat serta dibantu pihak TNI, BNBP, Kepolisian dan Tim Basarnas serta institusi lainnya, menjadikan evakuasi korban bencana dan penanganan korban hingga pengungsi terkoordinasi dengan baik. Bahkan hingga penyediaan listrik yang padam sejak awal bencana, telah dipulihkan hingga penyediaan fasilitas dan sarana komunikasi guna memudahkan tim dan warga berkomunikasi.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, juga menginstruksikan agar penanganan ini terus dilakukan oleh seluruh instansi di bawahnya hingga pasca bencana selanjutnya. Selain itu, melalui informasi yang update dari BMKG tetap memonitor kondisi Gunung Krakatau.

Itu sebabnya, melihat kondisi tersebut Gubernur Banten memberikan imbauan dan meminta kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang pantai dan menjauhi minimal radius 1 (satu) kilometer dari pantai. Dan, kepada wisatawan untuk sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Gubernur juga mengimbau, warga tidak panik dan tetap tenang. Namun, tetap waspada.

Sebagaimana diketahui, tanggal 22 Desember 2018, wilayah pesisir barat Provinsi Banten diterjang tsunami Selat Sunda. Bencana tersebut menerjang wilayah Kecamatan Anyer dan Cinangka di Kabupaten Serang serta Kecamatan Carita, Labuan, Panimbang, Sukaresmi, Cigeulis, Cibaliung, dan Sumur di Kabupaten Pandeglang.

Akibat bencana tersebut, sampai dengan 27 Desember 2018 pukul 19.07 data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menyebutkan sebanyak 306 orang meninggal dunia, 709 luka-luka, 46 orang hilang, 14.587 orang sekarang berada dalam pengungsian. Sementara kerugian material mencapai 526 unit rumah, 33 roda empat, 42 roda dua, dan 14 hotel/vila, serta 60 warung kuliner, 215 gazebo, dan 44 unit perahu. (haryono/bb)