Kurun 2018, Pengadilan di Seluruh Indonesia Adili 6 Juta Perkara

2961

images (4)

Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kinerjanya dalam penanganan perkara di tahun 2018. Di akhir tahun ini pihaknya menyisakan 791 perkara yang belum ditangani.

Ketua MA Hatta Ali menyebut terdapat total 18.142 perkara yang masuk di tahun 2018, sebanyak 1.388 kasus di antaranya merupakan tambahan dari sisa perkara di tahun 2017. Saat ini MA telah memutus 17.531 perkara dan tersisa 791 kasus.

Ia menyebut angka yang tersisa tersebut merupakan angka terendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Tahun ini perkara yang masuk 16.754 perkara. Kemudian ditambah dengan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1388 perkara. Maka jumlah perkara yang telah diputus pada periode tahun ini sampai 21 Desember 2018 sebanyak 17.351 perkara tersisa 791 perkara,” ujarnya dalam acara Refleksi akhir tahun MA, di gedung MA, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

“Jumlah sisa perkara tersebut merupakan jumlah terendah sepanjang berdirinya MA. Jadi baru tahun inilah memecah rekor sisa perkara MA. Saya menerima estafet jabatan sebagai Ketua MA, padahal setiap tahun terjadi lonjakan volume perkara. Saya terima masih belasan ribu dan sisa perkara yang masuk masih belasan ribu,” lanjut Hatta.

Namun Hatta mengatakan angka tersebut, masih akan berubah sebab masih terdapat dua hari kerja di tahun 2018. Dalam sisa akhir tahun ini, pihaknya akan menyelesaikan perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan.

“Jadi capaian ini bukan jumlah yang fix tapi masih ada kemungkinan jumlahnya bertambah. Khusunya terhadap perkara pidana yanh terdakwanya sedang ditahan. Kalau terdakwanya sedang ditahan tidak boleh kita berlama-lama. Oleh karena itu dalam waktu dua tiga hari ini kami mencoba untuk menyelesaikan semua perkara pidana yang terdakwanya di dalam tahanan,” katanya.

Kemudian untuk penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding MA masih memiliki 242.932 perkara yang masih berjalan. Dari total beban perkara 6.032.195 di tahun 2018.

“Beban perkara sampai dengan tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 6.032.195, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 5.814.489 ditambah sisa perkara tahun 2017 sebanyak 217.706. Jumlah perkara yang diputus sebanyak 5.789.263, sedangkan sisa perkara sebanyak 242.932 yang diantaranya merupakan perkara yang masih berjalan,” ucapnya.
(eva/asp)