Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Akan Dapat Santunan Rp15 Juta

1189

menko-puan-berikan-bantuan-dan-santunan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menyebut korban tewas tsunami Selat Sunda akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini tercatat ada 429 orang korban tewas karena tsunami yang melanda Lampung dan Banten.

Puan mengatakan hal ini saat mengunjungi kawasan terdampaik tsunami di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Selasa (25/12).

“Untuk santunan yang diberikan, satu orang Rp 15 juta. Saat ini, kita masih mendata berapa orang yang meninggal dan berhak mendapatkan santunan untuk ahli warisnya,” kata Puan.

Jumlah korban tewas diperkirakan akan terus bertambah karena penyisiran masih terus dilakukan Tim SAR gabungan.

Puan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan langkah tanggap darurat selama satu pekan. Masa tanggap darurat ini bisa diperpanjang setelah satu pekan dijalankan.

“Kementerian sudah turun langsung ke lapangan bersinergi  dengan pemerintah daerah, berkaitan dengan pengungsi dan terkait dengan hal-hal bencana agar dapat segera ditanggulangi,” kata Puan.

035950300_1536908504-Masyarakat_Lombok

Puan hari ini ke Lampung bersama tiga menteri lainnya yakni Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Karta Sasmita, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR), Basuki Hadimuljono

Mereka meninjau Desa Way Muli dan Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan yang jadi lokasi terparah diterjang tsunami.


Puan, Agus, Nila Moeloek, dan Basuki juga mengunjungi posko pengungsian para korban dan posko tanggap darurat di Desa Way Muli. Dalam kunjungannya itu, Puan Maharani sempat berbincang-bincang dengan korban dan menyerahkan bantuan berupa uang secara simbolis kepada empat orang korban yang terkena dampak bencana gelombang tsunami.

Puan mengatakan sementara ini pemerintah masih menunggu data dan masukan dari pemerintah daerah mengenai sarana dan prasarana yang rusak. Nantinya Kementerian PUPR akan membantu perbaikan atau pembangunan rumah yang rusak berat. (zas/sur/bb)

Source: cnnindonesia.com