Pasca Tsunami, Kemenhub Surati Seluruh KSOP Hentikan Pelayaran Bila Cuaca Buruk

1056

1545573182929

Pasca-tsunami di Selat Sunda, Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat cuaca ekstrim akan terjadi dalam tujuh hari ke depan.

Melalui Maklumat Pelayaran No: Tlx.78/XII/ /DN-18 tanggal 23 Desember 2018, yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Selain itu ditujukan juga kepada Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Junaidi menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) per tanggal 22 Desember 2018 diperkirakan pada tanggal 22 hingga 28 Desember 2018, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 – 4 meter akan terjadi di perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan Selatan Jawa, Samudera Hindia Selatan Jawa, perairan Selatan Bali dan NTB, Selat Bali.

“Cuaca ekstrim akan ditemui dalam beberapa hari kedepan. Untuk itu, sedini mungkin pihak terkait dalam hal ini Regulator dan Operator termasuk Nakhoda harus siap dan dapat mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim,” jelas Junaidi.

“Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman,” ujar Junaidi.

Saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.
“Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan,” imbuh Junaidi. (dwi/b)