Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat

1231

 IMG-20181220-WA0124

Jakarta, – Koalisi Perlindungan Masyarakat (KOPMAS) meluncurkan layanan pengaduan masyarakat melalui akun twitter @PengaduanKOPMAS. Akun tersebut untuk menampung laporan, keluhan dan temuan masyarakat terkait label dan promosi produk makanan dan minuman yang dinilai menyalahi aturan. Setiap laporan yang masuk selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh Divisi Pengaduan KOPMAS.

Ketua KOPMAS Arif Hidayat mengatakan akun @PengaduanKOPMAS merupakan komitmen KOPMAS dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, terutama terkait produk makanan dan minuman yang berpotensi menganggu tumbuh kembang anak. “Banyak kekhwatiran dari masyarakat tentang apa yang dikonsumsi anak. Belum semua masyarakat juga yang teredukasi mana yang baik atau tidak baik di konsumsi anak dan berapa takarannya. Selama ini, sumber informasi masyarakat kebanyakan adalah iklan.

Namun kita tahu, iklan adalah tentang jualan. Tidak banyak iklan produk makanan dan minuman yang benar-benar mengedukasi masyarakat,” ujar Arif Hidayat.

IMG-20181220-WA0120

Melalui akun twitter @PengaduanKOPMAS, diharapkan masyarakat dapat lebih pro aktif menemukan informasi terkait makanan dan minuman. Selain itu, akun ini juga akan menjadi wadah yang praktis bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dan ingin melaporkan.

“Sosial media khususnya twitter adalah media yang saat ini cukup praktis menjadi saluran komunikasi bagi masyarakat. Twitter juga cukup transparan sehingga setiap pengaduan juga termonitor oleh banyak dan menjadi indikator kinerja KOPMAS. Setiap pengaduan yang masuk harus segera di tindak lanjuti,” jelas Arif.

Peluncuran layanan pengaduan KOPMAS ini menyusul terbitnya PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di dalam peraturan yang ditanda tangani pada 19 Oktober 2018 tersebut, aturan tentang susu kental manis terdapat pada pasal 54 butir 1 serta pasal 67 butir w dan x.

Pasal 54 memuat kewajiban produsen mencantumkan tulisan berbunyi:

“Perhatikan!

Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu

Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan

Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan  pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

Yuli Supriyati, pegiat kesehatan masyarakat yang juga tergabung dalam KOPMAS berharap kedepannya, pemerintah, produsen dan masyarakat dapat menjalin sinergi yang baik dalam rangka edukasi kebutuhan gizi keluarga untuk mencapai target Generasi Emas 2045. “Kampanye bijak menggunakan SKM yang telah digaungkan teman-teman pemerhati kesehatan anak dalam 1 tahun terakhir ini akhirnya menghasilkan titik terang dengan respon yang baik dari pemerintah dan BPOM. Selanjutnya adalah tugas kita bersama untuk saling mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar serta mengedukasi masyarakat baik tentang cara penggunaan susu kental manis maupun gaya hidup dan pola makan yang sehat. Disamping itu, produsen juga harus turut mengedukasi masyarakat dengan cara segera mematuhi peraturan BPOM, merubah label dan tidak lagi menampilkan visualisasi anak an minuman susu dalam beriklan. Kami mengundang masyarakat untuk aktif mengawal dengan cara memperhatikan lingkungan sekitar dan melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan SKM dan produk makanan dan minuman lainnya,” jelas Yuli Supriyati.

Tentang KOPMAS

Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) adalah kumpulan organisasi dan masyarakat yang peduli dengan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan anak-anak. KOPMAS bertujuan melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia dari segala macam bentuk pembohongan baik secara lisan maupun tulisanserta mengusahakan terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia secara adil dan merata baik desa maupun kota.