Penyelundupan Ganja 335 Kg Digagalkan BNPP Banten

1098
BNN Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 335 kilogram ganja. (ist)BNN Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 335 kilogram ganja. (ist)

SERANG  – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 335 kilogram ganja yang dipasok ke wilayah Banten. Ratusan kilogram ganja kering asal Aceh yang disembunyikan dalam mesin penggiling kopi ini dikirim menggunakan jasa perusahaan ekspedisi barang.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tatan Sulityana mengatakan terungkapnya pengiriman paket ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada ekspedisi pengiriman sebanyak 319 paket ganja. Paket ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang PT ICE yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada 21 November 2018.

“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Berantas BNNP Banten langsung melakukan penyelidikan,” kata Tatan Sulityana dalam konferensi pers di halaman kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kota Serang, Selasa (18/12/2018).

Barang tiba di PT ICE pada tanggal 24 November 2018. Namun hingga tanggal 30 November 2018 paket tersebut tidak ada yang mengambil. “Paket ini ditujukan kepada seorang DPO (dalam pencarian orang) berinisial IRW yang beralamat di Jalan Raya Puspitek Setu, Kota Tangerang Selatan,” kata Tatan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan paket ganja tersebut di dalam mesin penggiling kopi. Namun petugas yang sudah mendapat informasi sejak awal langsung membuka isi mesin penggiling kopi tersebut dan menemukan ratusan paket ganja.

Hingga saat ini, petugas masih memburu IRW sebagai DPO. IRW dapat diancam Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2), 132 ayat (1), Undang Undang 35 tahun 2009 RI tentang Natkotika. Dengan upaya penggagalan ini, BNNP Banten mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 1 juta lebih generasi bangsa. (hary/bb)

Source: Poskotanews