Dua daerah di Provinsi Banten tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Banten. Kedua daerah itu adalah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Dana untuk daerah berkinerja baik dan memiliki kesehatan fiskal ini, hanya diberikan kepada enam daerah lain, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Total DID yang disalurkan kepada enam kabupaten/kota tersebut mencapai Rp 174,9 miliar. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya yang senilai Rp 148 miliar. Hal tersebut seiring dengan bertambahnya kabupaten/kota penerima DID, dari lima menjadi enam.
Adapun penerima DID pada tahun sebelumnya, terdiri atas Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ia menjelaskan, DID merupakan dana yang diberikan pusat kepada daerah yang dianggap berkinerja baik dan memiliki fiskal sehat.
Berdasarkan DIPA tahun anggaran 2019, Banten akan mengelola dana APBN mencapai Rp 27,49 triliun. Dana ini terdiri atas hibah kepada 43 kementerian dan lembaga di Provinsi Banten, dengan total anggarannya Rp 10,434 triliun. Sisanya alokasi transfer atau transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 17,062 triliun. “Terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), DID dan dana desa,” ucapnya.
Ia berharap, DIPA 2019 dikelola dengan baik dengan mengacu pada tema APBN 2019, yaitu mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kebijakan pokok yang terkandung di dalamnya belanja produktif, untuk mendorong meningkatkan SDM hingga penguatan program perlindungan sosial.
“Kemudian percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan reformasi birokrasi, pemantapan desentralisasi. Kemudian inovasi pembiayaan untuk memperkuat ketahanan fiskal,” ujarnya.
Terlambat mengajukan
Menanggapi daerah yang tidak mendapatkan DID, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, hal tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi, ada kemungkinan penyebabnya berupa keterlambatan pengajuan oleh daerah.
“Bisa saja itu pusat iya kan. Mungkin pertimbangannya dari pemerintah pusat. Mungkin waktu pengusulan atau apa, atau pertimbangan tidak ada yang harus (pendapat) insentif, pertimbangan pusat,” ujarnya.
Terkait pembangunan di Provinsi Banten, menurut dia, sejauh ini pembangunan dilaksanakan sesuai dengan instruksi presiden yang berorientasi outcome atau berdampak positif pada masyarakat.
“Hindari ego sektoral, sekitar Rp 20 triliun dana yang digelontorkan untuk Pemprov Banten, semua program harus berjalan sesuai target yang diharapkan. Setiap sen (rupiah) untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku, belum mendapatkan informasi tentang Kota Serang yang tidak mendapatkan DID dari pemerintah pusat. “Saya belum sampai ke sana. Nanti ke Pak DJoko (Sutrino, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Serang),” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang ini. (SN/BB)
Source: Kabar Banten