Diduga Ada yang Membocorkan, Razia THM Hasilnya Minim

1338
Razia tempat hiburan malam (THM) di sejumlah diskotik
Razia tempat hiburan malam (THM) di sejumlah diskotik

SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Serang timur, Selasa (11/12) malam. Diduga ada yang membocorkan kegiatan razia, petugas hanya menemukan dua  tempat hiburan yang beroperasi dari beberapa tempat hiburan yang terdata.

Informasi yang dihimpun, razia menyusuri tempat-tempat hiburan malam di wilayah Serang timur seperti Kafe Lapo, Kafe Betha, dan Kafe King Oloan di Kampung Cimiung, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, serta Kafe Moro Seneng di Kampung/Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Dari sejumlah tempat hiburan malam itu, petugas hanya menemukan dua kafe yang masih beroperasi, yakni Kafe Moro Seneng di Kragilan dan Kafe King Olan di Ciruas.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Penyuluhan dan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PPPPNS) Satpol PP Kabupaten Serang Wipi Yuningsing menjelaskan, razia dilakukannya atas dasar aduan dari sejumlah masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan. “Kami menduga ada oknum yang membocorkan kegiatan razia. Sebelum tiba di lokasi, hasil pengintaian kafe dalam keadaan buka, tetapi saat petugas datang ke lokasi, ketiganya sudah tutup,” keluhnya usai razia.

Hasil dari kegiatan razia di Kafe Moro Seneng, diungkapkan Wipi, pihaknya hanya berhasil mengamankan delapan botol minuman keras. “Moro Seneng juga tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan),” ungkapnya.

Sementara hasil razia di Kafe King Oloan di Ciruas, lanjut Wipi, pihaknya menemukan sepuluh wanita hiburan malam. Pihaknya juga berhasil menyita belasan botol miras. “Ngakunya sedang ada acara ulang tahun di situ (King Oloan-red). Para wanita hiburan malam kami gelandang dan diserahkan ke Dinsos (Dinas Sosial),” ungkapnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin menambahkan, pihaknya melakukan razia berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan tempat hiburan di wilayahnya. Kegiatan razia juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyakit Masyarakat. Hulaeli juga menduga, razia bocor dibuktikan dengan hasil razia yang minim. (Adi/BB)

Source: Radar Banten