Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, diketahui beberapa kali mengajukan izin berobat. Sayangnya, izin dari eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, itu kerap disalahgunakan suami Airin Rachmi Diany itu.
Seperti bertemu keluarga hingga menginap di hotel bersama wanita.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12).
Diketahui, pria yang akrab disapa Wawan ini merupakan warga binaan (narapidana) yang menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung atas beberapa kasus korupsi yang dilakukannya. Salah satunya menyuap hakim MK.
Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, diketahui bahwa selama menjadi warga binaan ia memiliki asisten pribadi bernama Ari Arifin yang pernah menghuni Lapas Sukamiskin.
Ari Arifin bertugas membantu segala kebutuhan Wawan, dari mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar hingga mengurus izin keluar dari Lapas, seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB).
Semua dikoordinasikan kepada Wahid Husen melalui stafnya yang bernama Hendry Saputra. Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam berkas dakwaannya menyatakan bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, Wahid Husen memberikan kemudahan dalam izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
Di antaranya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Setelah diberikan izin, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Lalu, Wahid Husen memberikan izin Wawan keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang pada tanggal 16 Juli 2018. Lagi-lagi izin itu disalahgunakan Wawan yang malah menginap di luar Lapas. Caranya, Wawan pergi menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf Keperawatan Lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri. Ia tidak pergi ke Karawang, melainkan ke parkiran rumah sakit di kawasan Arcamanik, Bandung.
Sesampainya di parkiran rumah sakit itu, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya. Mereka pergi menuju rumah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suralaya IV Bandung.
“Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya,” kata Jaksa dari KPK, Trimulyono Hendradi dalam dakwaan Wahid Husen.
Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah berupa uang dari Wawan. Berikut hadiah yang diberikan Wawan. –
Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;
– Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan Kambing Kairo;
– Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp 730.000,00 untuk membayar makanan sate Haris;
– Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp 1.500.000,00 untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa;
– Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 ;
– Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;
– Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp 1.000.000,00 untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2.000.000,00 untuk membeli parsel;
– Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp.2.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta
– Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon;
– Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp 20.000.000,00.
Wawan sebelumnya divonis 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten. (Johan)
Resource : merdeka.com