Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Satres Narkoba Polres Cilegon

1084

15-39-51-IMG_20181126_093333

CILEGON – Sabtu (24/11) lalu, seorang pengedar obat-obatan terlarang dibekuk petugas Satuan Reserse (Satres)  Narkoba Polres Cilegon.
Informasinya, seorang laki-laki berusia 18 tahu diduga mengedarkan obat dengan merk heximer di Kota Cilegon. Pelaku diamankan di Lingkungan Telu, RT 05/04 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon sekitar pukul 16.30 WIB.
Atas penangkapan itu, petugas Polres Cilegon berhasil mengamakan 15 paket bening berisi heximer. Untuk setiap satu paket berisi enam butir dengan jumlah total 90 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp100 ribu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edi Sumardy mengatakan, pelaku bukanlah warga Vilegon. Pelaku merupakan warga Lingkungan Waluran RT 29/06,Desa Sambironyok, Kecamat Anyer,  Kabupaten Serang. “Pelaku diamankan di salah satu toko di TKP, tandasnya. (aurel)