Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dituntut pidana selama sembilan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/5). Iman Ariyadi dinilai terbukti bersalah menggunakan kewenangan dan pengaruhnya melakukan kejahatan suap rekomendasi atau izin pembangunan mal Transmart Kota Cilegon selama izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diproses.
“Pidana penjara terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmi Syarief.
Selain pidana penjara, Iman Ariyadi juga dituntut pidana denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan dan pencabutan hak politik berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. “Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Helmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Perbuatan Iman Ariyadi dinilai JPU tidak mendukung program pemerintah dalam program mewujudkan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan serta menggunakan atau melibatkan orang lain. Iman Ariyadi juga dianggap tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa belum menikmati uang hasil kejahatan, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata Helmi didampingi anggota JPU KPK Dian Hamisena dan Putra Iskandar.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri dituntut lebih rendah. Dita Prawira dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp225 juta subsider lima bulan.
Dita Prawira dianggap tidak kooperatif lantaran tidak mengakui terus terang dan tidak menyesali perbuatannya, beberapa kali mencabut keterangan BAP tanpa alasan sah sehingga mempersulit persidangan. Lalu, Dita Prawira berusaha mengambil alih peran dan kesalahan pelaku lain untuk menutupi kesalahan atasannya sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” kata JPU Dian Hamisena.
Sedangkan, Hendri dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Hendri dinilai memiliki peranan kecil dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar tersebut sebagai hal memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa (Hendri-red) mengakui secara terus terang perbuatannya,” kata JPU KPK Putra Iskandar.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana joPasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Diungkapkan JPU, pemberian uang bertahap sebesar Rp1,5 miliar masing-masing oleh PT KIEC Rp700 juta pada 19 September 2017 dan PT BA sebesar Rp800 juta pada 22 September 2017 ditujukan kepada Iman Ariyadi selaku Walikota Cilegon. Pemberian uang itu sesuai permintaan sebelumnya terkait pembayaran biaya perizinan pembangunan mal Transmart Cilegon. “Peristiwa penerimaan uang Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT BA melalui transfer ke rekening CU FC di Bank BJB atas pengetahuan dan kehendak Iman Ariyadi, secara hukum haruslah dianggap telah diterima oleh Iman Ariyadi,” kata Helmi Syarief.
Teknis penyerahan melalui mekanisme Sponsorship kepada Cilegon United (CU) FC yang ditentukan Iman Ariyadi merupakan peristiwa saling terkait antara satu dengan lainnya serta realisasi pertemuan dan komunikasi sebelumnya. “Selaku Walikota Cilegon dan pembina CU FC, Iman Ariyadi telah memanfaatkan kewenangannya mencari sumber dana dari pihak ketiga atau mengalihkan peruntukkan anggaran yang akan atau telah diterima untuk tujuan lain dari yang seharusnya,” kata Helmi Syarief.
Sebab, penerimaan hadiah berupa sejumlah uang melalui mekanisme sponsorship itu dilakukan hampir bersamaan dengan proses pengajuan perizinan pembangunan mal Transmart Cilegon. “Patut diduga pemberian itu ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan Tubagus Iman Ariyadi selaku Walikota Cilegon, walaupun sebagian tugas dan wewenang yang berkaitan perizinan telah didelegasikan kepada bawahannya, pada SKPD,” kata Helmi Syarief.
Sesuai fakta hukum di persidangan, sejak awal uang itu telah dialokasikan untuk kepentingan biaya perizinan pembangunan mal Transmart Cilegon. Permintaan uang itu atas inisiatif Dita dan persetujuan Iman Ariyadi sebagai kompensasi rencana penerbitan rekomendasi jaminan dari Walikota Cilegon agar pembangunan mal dapat dilaksanakan, walaupun perizinan sedang diproses.
Fakta itu sesuai keterangan Kepala Dina Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing. Sesuai arahan Dita Prawira, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) tidak diberikan kepada PT BA dan PT KIEC. Alasannya, menunggu petunjuk dari Walikota Cilegon.
Padahal, permohonan PT BA dan PT KIEC telah memenuhi seluruh persyaratan serta SKKLH telah ditandatangani. “Tetapi, belum diberi tanggal dan stempel DLH Kota Cilegon,” kata Helmi Syarief.
Namun, di persidangan Iman Ariyadi membantah pemberian uang tersebut terkait perizinan. Iman Ariyadi menegaskan pemberian uang Rp700 juta ke CU FC murni sponsorship dan bukan kepentingan pribadi Iman Ariyadi. Keterangan Iman Ariyadi dinilai JPU tidak beralasan dan patut dikesampingkan. “Berdasarkan keterangan saksi, surat dan petunjuk bersesuaian dengan barang bukti, bantahan Iman Ariyadi menjadi tidak logis menurut hukum,” jelas Helmi Syarief.
Helmi Syarief membeberkan ketidaklaziman penerimaan bantuan sponsorship Rp1,5 miliar oleh CU FC dari PT KIEC dan PT BA. Pertama, permintaan bantuan sponsorship itu tidak dituangkan melalui suatu kontrak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kedua, kaos para pemain CU FC tidak terpasang logo perusahaan PT KIEC dan PT BA dan banner sesuai harga paket yang telah ditentukan. Sementara, logo PT BA tidak pernah terpasang sama sekali di kaos para pemain CU FC hingga akhir musim pertandingan 2017.
Ketiga, nilai bantuan sponsorship ditentukan sepihak oleh Iman Ariyadi melalui Akhmad Dita Prawira atau Hendri. Semula bantuan sponsorship sebesar Rp2,5 miliar turun menjadi Rp1,5 miliar. “Dimana seharusnya permohonan bantuan sponsorship diajukan sukarela atau bukan paksaan dan terdapat beberapa pillihan paket harga sesuai kemampuan finasial pemberi dan jumlah bantuan tidak ditentukan secara sepihak oleh calon penerima,” beber Helmi Syarief.
Secara yuridis normatif, Iman Ariyadi selaku Walikota Cilegon berwenang baik lisan atau tertulis memberikan jaminan kepada PT BA dan PT KIEC melaksanakan kegiatan pembangunan mal Transmart, selama pengurusan perizinan diproses. “Iman Ariyadi sesuai kewenangan atau pengaruhnya dapat saja atau memungkinkan untuk melakukan hal itu,” kata Helmi Syarief.
JPU juga menilai alasan staff CU FC Wahyu Ida Utama dan manajer CU FC Yudhi Apriyanto mencabut keterangan rencana penyerahan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Iman Ariyadi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak memiliki alasan yang sah dan tidak sesuai Undang-Undang. Sehingga, perubahan keterangan kedua saksi tersebut dari penyerahan menjadi dilaporkan harus dikesampingkan. “Tidak ditemukan fakta bahwa jawaban tersebut diperintahkan atau diarahkan, dipaksa, diancam atau diintimdasi penyidik,” kata Helmi Syarief.
Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. “Ditunda dua minggu, pada Rabu tanggal 15 Mei 2018 dengan agenda pembelaan dari pribadi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa,” kata Ketua Efiyanto.
Sementara, Iman Ariyadi mengaku pasrah atas tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU KPK. Iman Ariyadi percaya majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. “Kalau saya ikhlas saja. Pengadilan ini bukan hanya di dunia, tapi pengadilan di akhirat,” kata Iman Ariyadi.
Iman Ariyadi menilai surat tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU KPK tidak menimbang fakta di persidangan. “Makanya, nanti dilihat di majelis hakim. Kan fakta-fakta di persidangan, tadi (tuntutan-red) seperti tidak ada persidangan gitu ya. Semuanya, dikesampingkan,” ujar Iman Ariyadi.
Iman Ariyadi menegaskan tidak pernah berniat menerima suap dalam bentuk apa pun terkait perkara tersebut. “Saya sudah menyatakan. Insya Allah, Demi Allah Rasulullah, saya tidak pernah berniat untuk menerima suap,” tegas Iman Ariyadi.
(radarbanten.co.id)