Dua Penyuap Walikota Cilegon Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

892

IMG_20180223_233855

Tiga terdakwa penyuap Wali Kota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah. Dua orang terdakwa dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan satu orang terdakwa lainnya dihukum 3 tahun penjara terkait kasus suap izin usaha.

Dua orang terdakwa yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan yakni Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan.

Keduanya dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bayu Dwinanto Utomo dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta,” kata hakim Efiyanto membacakan amar putusan untuk terdakwa Bayu di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Raya Serang-Pandeglang, Banten, Jumat (23/2/2018).

Sementara itu, terdakwa ketiga yaitu Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan penjara.

Vonis hakim kepada tiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK. Tubagus Dony Sugihmukti sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara. Sedangkan Bayu Dwinanto dan Eka Wandoro dituntut 2 tahun penjara.

Bayu dan Eka menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Tubagus Dony menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Saya ikhlas, saya sabar, pokoknya jalan hidup manusia sudah ada takdirnya saya,” kata Dony usai sidang kepada wartawan.

detik.com