Iman Ariyadi Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M

3457

IMG_20180208_210731

Walikota Cilegon Iman Ariyadi hari ini menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Iman didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar untuk dikeluarkannya izin usaha di kawasan industri di Cilegon. Jaksa menyatakan Iman merupakan yang memiliki inisiatif meminta disiapkan uang pelicin izin proyek.

Di sidang perdana ini, dakwaan dibacakan langsung untuk tiga terdakwa. Selain Iman Ariayadi, dakwaan dibacakan untuk Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Direktur PT Jayatama Primayasa Hendri. Baik pihak Jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa dan Majelis Hakim menyepakati pembacaaan dakwaan dilakukan bersama-sama.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK membacakan bahwa Iman Ariyadi bersama Akhmad Dita Prawira dan Hendri pada 19 September dan 22 September 2017 bertempat di Bank Jabar Banten (BJB) Cilegon melakukan perbuatan yang ada hubungannya yang dipandang sebagai perbuatan janji atau hadiah.

“Menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp 1,5 miliar dari Eka Wandoro Dahlan manajer legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony Sugihmukti Direktur PT Krakatau Industial Estatate Cilegon sebesar Rp 700 juta serta dari Bayu Dwinanto Utomo projek manajer PT Brantas Abipraya sebesar Rp 800 juta,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (8/2/2018).

Hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar menerbitkan surat rekomendasi kepada PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) untuk mengerjakan proyek pembangunan mal pada tahun 2017, meskipun belum ada perizinan resmi.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 28 tahun 1999 Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Pasal 76 ayat 1 huruf e UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Iman Ariyadi Minta Disiapkan Rp 2,5 M

Dalam surat dakwaan ini disebutkan, Iman Ariyadi meminta PT Brantas Abipraya (PT BA) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) menyiapkan Rp 2,5 miliar. Permintaan itu disampaikan oleh Hendri sebagai orang kepercayaan terdakwa dan memberikan jaminan pelaksanaan pembangunan mal.

Jaksa Dian Hamisena dalam pembacaan surat dakwaan menyatakan, pada tangal 12 Juli 2017, Bayu Dwinanto Utomo, Eka Wandoro Dahlan, dan Yohana Vivit melakukan pertemuan dengan terdakwa Hendri selaku kepercayaan wali kota. Pertemuan dilakukan di ruang rapat manager legal PT KIEC.

Pada pertemuan tersebut, Hendri menyampaikan bahwa untuk pengurusan izin pembangunan mal, wali kota meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut sebagai kompensasi akan diterbitkan rekomendasi dan jaminan kepada PT BA dan PT KIEC melaksanakan pembangunan.

Lalu, pada 14 Juli saat dilakukan ground breaking dan dihadiri wali kota, PT BA dan PT KIEC mengatakan tidak bisa melakukan pembangunan. Hal ini karena terkendala pengurusan rekomendasi Amdal.

“Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Amdal, Hendri menyampaikan agar Bayu Dwinanto Utomo segera berkoordinasi dengan pihak PT KIEC terkait permintaan uang sebesar Rp 2,5 miliar segera direalisasikan,” kata Dian Hamisena saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (8/2/2018).

Keesokan harinya, Hendri juga mengatakan Rp 2,5 miliar tersebut bisa dinegosiasikan.

Karena proses Amdal terkendala selama 2 bulan, pada sekitar bulan September dilakukan pertemuan di Restoran Hotel Royal Krakatau. Pertemuan dihadiri oleh Bayu Dwinanto Utomo mewakili PT BA, Eka Wandoro Dahlan dan Priyo Budianto mewakili PT KIEC. Selain itu, hadir Akhmad Dita Prawira selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kota Cilegon dan Hendri sebagai orang kepercayan wali kota.

Di pertemuan tersebut PT BA hanya bisa menyanggupi permintaaan terdakwa sebesar Rp 800 juta sedangkan PT KIEC menyanggupi Rp 700 juta.

Kemudian, Akhmad Dita Prawira selaku kepala dinas melaporkan kesanggupan dua perusahaan tersebut kepada wali kota. Kemudian wali kota meminta agar uang diserahkan melalui Cilegon United FC. (fjp/dhn)

Sumber: detik.com