CILEGON, (BidikBanten) – Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon menggelar rapat kerja penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu tahun 2019, di salah satu hotel di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (05-12-2017).
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, masing-masing perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, Panitia Pengawas Pemiluhan Umum dan Stakeholder lainnya.
Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah Hasyim yang ditemui disela-sela rapat kerja mengatakan, rapat ini merupakan rapat kerja dengan instansi terkait tentang rencana penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa kpu kabupaten/kota menyusun rancangan usulan penetapan dapil di masing-masing kabupaten/kota untuk diajukan di KPU Provinsi dan KPU RI untuk ditetapkan pada bulan maret 2018.
“Kita mengundang semua stakeholder yang berkaitan dengan rapat kerja ini, terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil salah satu instansi yang bisa memastikan jumlah penduduk di Kota Cilegon” katanya.
Fatullah melanjutkan, jumlah penduduk di kota cilegon merupakan rujukan untuk pembagian dapil, alokasi kursi terhadap kebutuhan yang ada di kota cilegon, karena berdasarkan pemilu sebelumnya terdapat penambahan jumlah penduduk.
“Apabila teradapat penambahan jumlah penduduk, rencananya kita akan mengusulkan sebanyak empat daerah pemilihan dan empat puluh kursi DPRD ke KPU Provinsi dan KPU RI” ujarnya. (Red/BBC)