GPP Geger Cilegon Pertanyakan SK Walikota yang Mandul

819

IMG_20171205_153715

Ketua GPP Geger Cilegon 1888, Andika Majid menilai Perda perijinan penyelenggaraan hiburan dan SK Walikota nomor 300/Kep.145 Disbudpar/2014 tetang penutupan penyelenggaraan tempat hiburan malam tidak dijalankan sepenuhnya oleh pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum.

Hal tersebut dia pertanyakan kepada anggota Dewan komisi II dan Komisi III saat Reses yang dilakukan Dua anggota DPRD kota Cilegon dari partai PKS yakni Abdul Ghofur dan Nurrotul Uyun yang digelar di kediaman Nurbagus Jaya di lingkungan Ramanuju, Senin (4/12/2017) malam.

“Bedasarkan Perda Nomor 2 tahun 2003, tentang perizinan penyelenggaraan hiburan, pasal 14 dan 16 prihal tempat, jarak, dan lokasi. Tapi nyatanya seluruh tempat hiburan di kota Cilegon masih menyimpang dari peruntukannya dan tidak patuh terhadap Perda nomor 2 tahun 2003” ungkapnya.

Andika menambahkan, Surat Keputusan Walikota Cilegon yang dituangkan dalam SK Walikota Nomor 300/Kep 145.Disbudpar/2014 tetang penutupan penyelenggaraan tempat hiburan malam nyatanya sudah 3 tahun lamanya SK ini diterbitkan.

“Tetapi, hingga saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah daerah untuk menutup tempat-tempat hiburan malam.

“Pemerintah Kota Cilegon begitu rajin dan aktif mengeluarkan Perwal, Perda. Tapi sangat disayangkan pengawasan dari Perwal Perda tidak dijalankan dengan maksimal,” jelas Andika saat melakukan tanya jawab di acara Reses tahun 2017 di Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil pada Senin (04/12/2017) malam.

Sehingga pihaknya menghimbau dan menegaskan kepada pemerintah kota Cilegon untuk segera bertindak dan memerintahkan kepada aparat penegak hukum seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan hukum yang sudah dikeluarkan.

“Karena berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2006. Satpol PP yang mempunyai wewenang untuk menegakan hukum, meliputi penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Jangan sampai masyarakat yang mengambil alih tindakan.

“Bapak dan ibu dewan ini yang mewakili suara kami, berhak mengingatkan Walikota, berhak mengingatkan Satpol PP. Apabila suara kami (masyarakat) tidak didengar oleh pemerintah, jangan sampai masyarakat yang mengingatkan dan mengawasi,” tegas Andika,