Bidik Banten – Semakin merajalelanya tempat maksiat berupa tempat hiburan malam di kota Cilegon semakin membuat gusar para penggiat anti kemaksiatan. pasalnya, menurut sejumlah Ustad muda ini tempat hiburan malam adalah biangnya tempat maksiat yang menjadi sumber banyaknya kejahatan diwilayah kota Cilegon.
“Peredaran Miras, Narkoba dan Sejs Bebas yang yang menjadi pemicu kemaksiatan dan itu adanya di tempat maksiat”tegas Andhika, Ustad muda kelahiran Citangkil ini kepada Bidik Banten, kamis (30/11/2017).
Ironisnya, lanjut Andhika, peraturan wajib berbahasa daerah diterapkan melalui Perwal No 57 Tahun 2017 sementara SK Walikota No 300/Kep 145-Disbudpar/2014 tentang penutupan penyelenggaraan hiburan malam jelas-jelas melanggar dan mengakibatkan kemaksiatan malah dibiarkan, “ada apa ini? “Tanya Andhika. (KD)