Bidik Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahan Walikota Cilegon non-aktif, Iman Ariyadi.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Transmart di Cilegon.
“Perpanjangan penahanan untuk tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon selama 40 hari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Selain Iman, masa penahanan tiga tersangka lainnya juga turut diperpanjang. Ketiganya, yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan pihak swasta bernama Hendry.
Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap empat tersangka tersebut terhitung sejak 13 Oktober sampai 21 November 2017.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita. Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah.
Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.
Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota.
KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal).
Editor: Laras
Sumber: kompas. com