Bidik Banten – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (7/10) dinihari menangkap seorang hakim dan anggota DPR. Uang tunai sebanyak 64 ribu dolar Singapura diamankan petugas.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara terkait putusan banding dugaan kasus korupsi di kabupaten Bolang Mangondaw. “Dari informasi itu, kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung, badan pengawasan MA, dari jubir dan humas MA,” katanya, Sabtu (7/10/3017).
Hingga akhirnya, kata Laode, pada OTT kali ini KPK mengamankan lima orang. Seperti AAM anggota DPT komisi XI, SDW, ketua PT Sulut sekaligus ketua majelis hakim perkara dimaksud. Y istri SDW, YDM ajudan AAM, dan M supir AAM. “Keseluruhnya kami amankan dari sebuah hotel di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat,” ujar Laode.
Uang sebesar 64 ribu dolar Singapura diamankan dari tangan keduanya. Uang tersebut diduga diberikan terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan bupati monbadaow, untuk mempengaruhi penahanan dan agar tidak ada penahanan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Manado dalam putusan 49/pidsus-tpk/2016 pn menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Marlina Mona Siahaan atas korupsi TABD kabupaten bolang mangoaudw senilai Rp1,25 miliar.
Editor: Laras
Sumber: poskotanews.com