Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Tujuh Hari Kedepan 

927
images (8)

Bidik Banten – Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat pelayaran adanya cuaca ekstrim yang akan terjadi dalam tujuh hari kedepan.

Maklumat Pelayaran No: 96/IX/Dn-17 diterbitkan tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Marwansyah ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Dalam maklumat tersebut disebutkan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 24 September 2017 hingga 30 September 2017 akan terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5-4 meter dan hujan lebat akan terjadi di beberapa wilayah.

Diantaranya di perairan laut Andaman, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Pulau Enggano, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan Pulau Jawa, Bali, dan NTB.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut, agar kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif. Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

“Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman,” ujar Marwansyah.

Begitu halnya dengan operator kapal. Nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB.

Nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book. “Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan,” imbuh Marwansyah.

Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas.

Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi serta seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal. (Santo)