“Kita melihat ada antusias di sepakbola Cilegon, kita carikan sponsorship dan langsung ditransfer ke CU,” kata dia.
Iman juga membantah adanya modus suap berupa bantuan CSR dari PT Brantas Abipraya (PT BA) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), kepada Cilegon United Football Club (CUFC) yang dilakukan atas saran dirinya, serta diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan ke CUFC.
“Bukan, ini bukan modus. Uang tersebut dialihkan ke CU karena CU-nya butuh pendanaan,” kata dia.
Iman juga mengaku tidak mendapatkan imbalan sepeser pun dari pencarian sponsorship. “Kita tidak menerima apapun berkaitan dengan soal uang dan gratifikasi,” pungkas Iman.
Setelah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) keluar dari Gedung KPK, berturut-turut tersangka lainnya juga keluar dari Gedung KPK.
Mereka adalah Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP), Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro (EW), pihak swasta, Hendry (H).
Hanya saja keempat tersangka menolak memberikan keterangan kepada awak media. Para tersangka langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi.
Sementara, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), hingga saat ini belum diperiksa karena belum datang ke KPK.
KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait belum hadirnya Donny. (Johan)