Bidik Banten, Cilegon – Keberadaan Tempat Hiburan malam (THM) di Kota Cilegon kian hari semakin meresahkan dan mendapat kecaman dari kalangan warga sekitar dan pihak lainnya.
Pasalnya, tempat hiburan malam ini dinilai telah melanggar perizinan dan fungsinya diantaranya pelanggaran dalam hal izin mendirikan bangunan, (IMB) bangunan yang diajukan perizinannya dengan yang dibuat tidak sesuai, berkedok Hotel dan Restoran yang beralih fungsi menjadi tempat billiard centre, karoke (Tempat Dugem).
Dalam peraturan daerah sudah jelas di atur bahwa jarak terdekat dengan fasilitas peribadatan tertulis 1000 M dan fasilitas pendidikan 500 M, sangat kontras dengan jarak yang sebenarnya seperti Masjid Al hadid, Masjid Agung Cilegon dan masjid lainnya yang jaraknya berdekatan, dan masih ada 3 masjid lainnya yang jaraknya kurang dari 500 Meter. Akibatnya, warga sekitar merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan malam tersebut.
Front Pembela Islam (FPI) kota Cilegon mengaku sering melayangkan surat peringatan namun tak ada respon Sedikit pun lantaran perizinan yang belum jelas bahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan izin yang awalnya diajukan yaitu sebagai Hotel dan Restauran.
Gus Rodin selaku ketua FPI kota Cilegon menilai, hal tersebut jika dibiarkan akan sangat menganggu suasana kota Cilegon, warga Cilegon adalah mayoritas muslim dan dipandang sebagai kota santri pastinya harus menyadari dampak buruk dari hal tersebut, jangan sampai lingkungan mayoritas muslim di rusak oleh pengusaha hiburan malam.
“Oleh karena itu, kami dari DPW FPI KOTA CILEGON menekan Kepada pemerintah daerah agar segera menutup tempat hiburan yang sudah menyalahgunakan izin untuk kegiatan kegiatan komersial yang tidak mendidik masyarakat” pungkasnya. (Lik)