CILEGON – Dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengaturan toko modern di Kota Cilegon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tb. Dzikri Maulawardana berjanji akan membredel semua toko modern yang tak memiliki izin. “Sekarang sudah ada Perwal tentang toko modern, jadi kita sekarang sudah punya dasar untuk mebredel toko modern yang tidak memiliki izin,” katanya, Sabtu (17/6).
Saat ditanya, semakin menjamurnya toko modern seperti alfamart dan indomart, dzikri memastikan semua toko modern di Kota Cilegon tidak memiliki izin. “Semua toko modern di Cilegon tidak memiliki izin,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini, toko modern yang terdata di Disprindag sedikitnya ada 120 toko Modern yang tidak memliki izin.”Data yang ada di kami sekarang, ada 120 Alfamart dan Indomart yang memaksakan diri untuk beroperasi, pqdahal tidak nengantongi izin, ” ungkapnya.
Menurut Informasi yang dihimpun Bidik Banten, ada dua toko modern di Kecamatan Cibeber yang baru beroprasi. Lokasi dua toko modern itu, satu toko tepat berada di depan kantor Kecamatan Cibeber dan Depan Perumahan Griya Praja Mandiri, Kelurahan Cibeber.