CILEGON – Sesuai dengan pengumuman dengan nomor: 556.322/3111/POLPP/2017. Dalam pengumuman berisi himbauan kepada seluruh penyelengara hiburan yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak beroperasi dimulai pada tanggal 23 mei – 28 Juni 2017.
Namun saat petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos), Rabu dinihari ini (24/5), 15 para penunggu pria hidung belang yang sadang mangkal di Warung Remang-remang (Warem) Gunung Kenceng, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Segera diamankan dan dibawa langsung ke Panti Rehabilitasi (Panreh) yang berada di kawasan cikerai untuk dibina.
Warem yang berada di kawasan Kecamata. Ciwandan ini tidak mengindahkan himbauan dari Pemkot Cilegon.