SURABAYA, BIDIK – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus Party gay yang dilakukan 14 peserta di hotel Oval Surabaya.
Setelah melakukan olah TKP ( tempat kejadian perkara) dari para peserta party gay dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya akan panggil pihak management hotel Oval jalan diponegoro Surabaya untuk di mintai keterangan terkait adanya pesta party gay beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga didampingi Kasuba Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, selain dari 14 para peserta party gay kami periksa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan selanjutnya yakni pihak management hotel Oval Surabaya.
“Kami akan memanggil pihak management hotel Oval Surabaya untuk di mintai keterangan terkait kasus Party sex kaum gay,” Ujar Sinto di mapolrestabes Surabaya Selasa (02/05/2017).
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya dari 14 peserta diantaranya delapan tersangka dan enam sebagai saksi.
Delapan tersangka peserta party gay dikenakan pasal 32, pasal 33, pasal 36 UU no 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik, pasal 55, 56 tentang pemberian bantuan, Pasal 2 UU 12 Drt 1951 tentang senjata api. (riz)