Cilegon, (Bidik Banten)- Sepuluh Auning yang dibangun tepat didepan kantor UPT Pasar Kranggot Kota Cilegon diketahui tidak memiliki izin dari Disperindag Kota Cilegon.
Berdirinya sepuluh Auning yang tersebut dikabarkan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas, hal itu setidaknya pernah dinyatakan oleh Dzikri Maulawardhana selaku Kepala Disperindag kota Cilegon yang menyatakan peruntukan lahan yang ada di depan kantor UPT Pasar sedianya akan dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan.
Pantauan Wartawan dilapangan, berdirinya bangunan Auning yang ditempati para pedagang tersebut , selain tak mengantongi izin juga dalam peruntukannya menyalahi aturan sehingga akibatnya di lahan tersebut menjadi semakin sempit bahkan terlihat semakin semrawut. (KD)