Cilegon, BIDIK BANTEN – Semaraknya acara malam tanyakan ulang tahun Kota Cilegon ke 18 dikotori oleh maraknya oleh ulah pengelola parkir yang seenaknya menetapkan tarif parkir kendaraan motor sebesar RP 5000.
Parahnya lagi, tarif parkir yang memakan fasilitas negara itu tidak menggunakan karcis yang artinya pemasukan dari lahan Parkir itu tidak masuk kas daerah dengan kata lain praktik tersebut ilegal.
Anehnya kegiatan tersebut sengaja dibiarkan oleh sejumlah pihak seperti Dishub dan petugas kepolisian yang sedang berjalan diplomasi sekitar.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, jadi parkir disini man”ujar salah seorang tukang parkir. (KD)