SURABAYA, BIDIK –Fatmuri (23) warga Jl. Tenggumung Karya Gg. 5, Surabaya, ini nekat mencuri uang ratusan juta di toko milik Hj. Warsih.
Aksi pencurian uang ratusan juta dibantu dua rekanya yakni BDR dan ILM masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.
Kapolsek Semampir Kompol I Ketut Madya menjelaskan, tersangka mencuri uang di toko milik Hj.warsih warga tenggumung karya no.05 Surabaya dan uang yang di curinya senilai Rp.430 juta
“Setelah melihat pemilik toko lengah, para pelaku ini langsung mencoba membuka laci toko. Tanpa sengaja para pelaku melihat dalam laci berisi uang Rp 340 juta langsung mengambil kemudian melarikan diri” Ujar I Ketut di Mapolsek Semampir 17/04/2017
Masih kata I ketut, dengan serius orang nomer satu di Polsek Semampir ini menambahkan, pihaknya mengamankan pelaku berserta barang bukti uang senilai Rp.201 juta. “Dalam kasus ini kami masih memburu pelaku yang saat ini dalam daftar pencarian (DPO) yakni BDR dan ILM”ujarnya.
Dari situlah cletukan dilontarkan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiarti kepada tersangka dengan pertanyaan.
“Uang hasil curian kok tinggal Rp.201 juta sisa nya kamu buat apa ?,” Celoteh Sugiarti kepada tersangka
Dengan spontan dihadapan wartawan tersangka menjawab,”Uangnya saya bagikan ke teman-teman saya,” kata Fatmuri
Dari jawaban tersangka inilah, Kasubag Humas Polres Tanjung Perak AKP Sugiarti mengatakan, wah kamu dermawan sekali ya,” cetus Sugiarti
Dengan pujian yang dilontarkan AKP Sugiarti tersangka langsung menjawab ya memang saya begini,” ucap fatmuri
Dengan spontan orang yang menyaksikan dan mendengar jawaban dari tersangka langsung tertawa
Dan akibat perbuatan tersangka polsek semapir menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (riz)